Halo Sobat Hijau! sudah tahu belum siapa itu PPA dan apa tugasnya? Kalau belum mari kita berkenalan dengan PPA yuk!

Sejak berlakunya PP 22 tahun 2021 dan Permen LHK No. 18 tahun 2021, mekanisme sertifikasi kompetensi penyusun Amdal mengalami perubahan yang sangat mendasar. Kewenangan yang selama ini dikendalikan oleh BNSP melalui LSP, beralih secara penuh ke Kementerian LHK. Perubahan ini didasari oleh kewenangan Lex Specialis lingkungan hidup dan kehutanan, bahwa Amdal sebagai environmental safeguard memiliki posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu kualitas dokumen Amdal menjadi sebuah keniscayaan yang menentukan tercapainya tujuan Amdal tersebut dengan didukung oleh kapasitas SDM dan profesionalisme para pihak yang terlibat.

Penguji Penyusun Amdal atau yang selanjutnya disebut PPA adalah personil yang telah mendapatkan sertifikat sebagai penguji penyusun Amdal dan memiliki tugas untuk melakukan uji kompetensi terhadap ATPA dan/atau KTPA pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Dengan kata lain PPA adalah ujung tombak yang menentukan kualitas dokumen Amdal yang dihasilkan oleh seorang Penyusun Amdal (ATPA/KTPA).

Persyaratan untuk menjadi seorang PPA yaitu memiliki pengalaman paling sedikit 10 tahun di bidang penyusunan Amdal dan lulus ujian sebagai penguji penyusun Amdal. Pengajuan untuk dapat mengikuti ujian sebagai calon PPA harus dilakukan melalui LSK yang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK.  

Ujian bagi calon PPA tahap I telah dilaksanakan oleh Pusrenbang SDM pada tanggal 26 dan 27 Juli 2023 dengan peserta sebanyak 21 orang. Kegiatan ujian bagi PPA merupakan upaya Bersama untuk memastikan bahwa PPA nantinya adalah orang yang layak untuk mencetak para penyusun dokumen Amdal yang profesional.