STRUKTUR ORGANISASI
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM sebagai Eselon II dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM didukung oleh 2 (dua) bidang yaitu Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Fungsional. Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan operasional dan dukungan manajemen perkantoran, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha.